Investasi Forex Yang Syariah Menurut Pandangan Islam
Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa Ini, Transaksi Keuangan Merupakan Sesuatu Yang Tidak Dapat Dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (Devisen). Pasar Forex Adalah Pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex Adalah Salah Satu Dari Pasar Keuangan Termuda Dan Munkul Sejak Tahun 1970an. Dikarenakan Volumen Pasar uang Yang Sangat besar, Forex Adalah Pasar Yang Paling Berkembang Secara Dinamis. Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex valas disebut juga Schal. Menurut Bahasa, Al Sharf Memiliki Beberapa Arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut schal sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muslim (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang moslemisch, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. als apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS bei Taubah 127) Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang Zaman Sekarang Posisinya Sama Dengan Transaksi Dirham Dan Dinar Pada Zaman Dahulu. Oleh Karena Itu, Harus Diberlakukan Pula Padanya Hukum Syari, Bahkan Sekalipun Tidak Memiliki Cadangan Emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut Schal karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Schatz (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya Adalah Boleh Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah Haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi Swap Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan Yang Dihasilkan Dari Transaksi Semacam Ini Adalah Sesuatu Yang Buruk Dan Akan Menghilangkan Keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh Karena Itu, Seorang Muslim Sudah Seharusnya Lebih Memilih Yang Halal Sesuai Dengan Syariat Allah Swt. Sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah Mitglied kita taufik. Penulis merupakan salah seorang lulusan S1 Syariah akhwalul Syakhsiyah dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2006 yang terbiasa memberikan fatwa hukum atas berbagai persoalan di masyarakat. Seperti Yang Sekarang Ini Sedang Marak Digandrungi Banyak Orang Adalah Handel Forex. Halal atau haram hukum handel forex (perdagangan berjangka) menurut Islam Itu mungkin sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Indonesien. Untung mengetahuinya secara lebih lengkap mengenai haram atau tidaknya tentu diperlukan analisa mendalam mengenai bagaimana praktik forex itu sendiri Dan apakah bertentangan dengan hukum Islam yang bersumber pada Al Quran dan sunnah. Perbedaan pendapat merupakan perbuatan yang tidak dilarang dalam agama Islam selama bukan dalam hal fundamental atau esensial. Bahkan Nabi Muhammad SAW Bersabda. 8220Perbedaan pendapat adalah rahmat8221 Asalkan merujuk pada sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan hadits. Sebagian pendapat para ulama menyatakan bahwa kalimat di atas bukan hadits tapi perkataan bijak salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Penjelasan Forex Menurut Pandangan Islam serta Ketentuan Hukumnya Begitupula dalam menanggapi soal mengenai forex, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan itu haram dan ada yang berkata bahwa forex itu halal menurut hukum Islam. Yang penting adalah kita tidak mengikuti fatwa itu secara membabibuta. Tapi harus mengetahui dalil atau alasan yang jelas mengenai haram atau halal dari handel forex berdasarkan mengambil dalil hukum Islam dari masing-masing yang paling kuat atau shahih. Dalil bahwa forex itu hukumnya haram bagi umat Islam berdasarkan penjelasan berikut ini. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda. 8220Janganlah kalian menjual sesuatu yang tak ada pada dirimu.8221 Berdasarkan dalil ini sebagian ahli fiqih Islam atau para fuqaha menyimpulkan secara lafadhiyah yang sempit bahwa hukumnya haram terhadap segala jenis jual beli yang saat akad tak ada barangnya. Hal ini tentu saja membuat fiqh Islam sukar sekali mengikuti perkembangan jaman ekonomi modernen yang semakin berkembang dan berubah setiap hari. Hal ini berbeda dengan pendapat mayoritas para ulama salaf yang jernih permikiran seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau menyatakan dalam hukum Islam baik Al Quran dan hadits serta pendapat para sahabat tidak ada larangan dalam hal jual beli barang yang tak ada barangnya pada saat akad. Alasan Rasulullah SAW melarang seseorang jual barang yang masih belum ada itu karena alasan ilat gharar atau penipuan. Seperti menjual produk kepunyaaan orang lain tanpa memiliki kewenangan atau ijin oleh sang pemilik atau jual domba yang telah hilang dan lain sebagainya. Perlu diperjelas bahwa pengertian gharar yaitu suatu bentuk ketakpastian yang tidak jelas terhadap barang objek jual beli apakah barang tersebut bisa diberikan ataukah tidak sama sekali. Sedangkan menjual barang yang pasti produknya dan diserahkan walaupun sudah ada dalam bentuk gambar dan penjelasan maka itu bisa dibenarkan asalkan tidak melakukan gharar atau penipuan. Pendek kata, walau produknya tak ada saat akad berlangsung maka itu tetap sah selama adanya kepastian kapan barang akan diberikan kepada konsumen dan tidak adanya unsur gharar. Kebalikan dari itu, walaupun produknya telah ada di tempat akad namun disebabkan suatu hal tertentu yang membuat barang mustahil diberikan kepada konsumen pada akhirnya jual beli tersebut hukumnya haram menurut pandangan agama Islam. Dari analisa hadits dan pendapat para ulama di atas jelaslah bahwa Forex atau perdagangan berjangka tidak merupakan sistem jual beli yang diharamkan dalam agama Islam. Karena dalam perdagangan berjangka atau Forex tak mengandung unsur gharar sedikitpun. Objek Barang Yang Hendak Dijual Beli telah Jelas Dan ditentukan baik secara kualitas, jumlah, zatnya, dan waktu serah terima serta tempat diadakan akad. Segala jenis transaksi Handel forex dan perdagangan berjangka berjalan di atas ketentuan itu. Sehingga tidak ada yang salah dan tak ada ilat penipuan yang bisa merugikan salah satu pihak. Selama ada unsur penipuan dalam jual beli secara konvental maka hukumnya menjadi haram. Sama seperti Handel Forex. Selama tidak ada unsur penipuan maka handel forex dan jual beli konvental sah atau halal secara syar8217i. Handel forex barulah menjadi haram jika ada terjadinya unsur penipuan atau gharar yang menimbulkan kerugian salah satu pihak baik dari pihak pembeli maupun penjual. Forex Haram atau Halal Masih terjadi kesimpangsiuran di dalam masyarakat muslim Indonesien dan arab mengenai hukum forex itu sendiri. Sehingga para ulama moderne sekarang ini terutama MUI harus memberikan fatwa hukum yang jelas. Karena agama Islam adalah agama rahmatan lil 8216alamiin. Dalam arti memberikan ketenteraman dalam segala aspek kehidupan Agama Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah saja. Tapi juga mengurusi masalah sosial, politik, ekonomi hingga perdagangan Salah satunya forex itu sendiri Jika dilihat sekarang ini forex merupakan salah satu jenis bisnis online yang sangat digemari masyarakat Indonesien terutama kawula muda. Bisnis forex merupakan salah satu cara menghasilkan uang di internet secara mudah Namun tetap saja agar sukses diperlukan kerja keras, kesabaran dan ketekunan. Bahkan salah seorang sahabat penulis yang berprofesi sebagai mahasiswa mampu menghasilkan uang ratusan juta rupiah perbulan dari usaha bisnis forex Masalah forex apabila ditinjau dalam pandangan Islam merupakan salah satu persoalan kekinian atau masalah temporer. Pada jaman Rasulullah SAW belum ada yang namanya Forex dan praktek jual beli online seperti sekarang ini. Tapi Kaidah-Kaidahnya Tetap Sama Karena Bersifat Universal. Seperti jual beli harus terjadinya sebuah akad yang saling rela antara pembeli dan penjual, dilarang menimbun barang atau dilarang melakukan penipuan atau gharar dll. Dari Kaidah-Kaidah Umum Yang Bersifat Prinsip Bersumber Dari Al Quran dan hadits itulah sebuah masalah hukum Islam yang kontemporer seperti Forex bisa ditelaah. Ini termasuk dalam ranah ijtihad para ulama terkini. Sebab tidak ada nash maupun dalil hukum yang jelas dan pasti yang memberikan hukum haram atau tidak terhadap handel forex Kecuali para ulama masa kini harus memberikan hukum terhadap perdagangan berjangkan forex itu sendiri. Untuk melakukan ijtihad tidak semua orang bisa melakukannya. Para ulama yang benar-benar bertakwa dan memahami agama Islam serta menguasai Al Quran dan hadits yang bisa berijtihad. Mereka berijtihad tentang forex berdasarkan dalil-dali al quran dan sunnah yang hukumnya qath8217i. Kemudian apabila ijtihad mereka benar maka akan diberi pahala oleh Allah 3 kali lipat. Begitupula jika ijtihad mereka salah maka Allah akan memberikan pahala juga. Berdasarkan pengamatan penulis selama handel forex tidak bertentangan dengan hukum Islam maka hukumnya halal. Sedangkan jika perdagangan berjangka forex berlawananischen dengan kaidah Islam maka hukum Forex berarti haram. Itu Prinsip Yang Pertama. Hukum Forex Ibnu Qayyum Al Jauziyah Persoalan Forex muncul di abad modernen sekarang ini. Di tengah kemunculan dunia internet dan bisnis online. Sehingga transaksi jual beli cukup dilakukan secara online di layar komputer dan handphone. Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara fisik langsung Seperti Halnya Handel Forex. Oleh Sebab itu, sungguh jelas Al Quran dan hadits tidak pernah menyinggung masalah Forex hanya memberikan panduan dasar dalam sistem jual beli secara syariah. Jika berlawanan itu menjadi haram Sekarang bisa menelaah bagaimana praktik Handel Forex. Apakah sesuai hukum Islam atau tidak Jika sesuai hukum dan kaidah Islam maka halal dilakukan Sedangkan apabila berlawanan dengan hukum dan kaidah islam maka hukum Forex itu haram selama-lamanya. Salah satu ulama besar Ibnu Qayyum Al Jauziyah mengatakan bahwa fatwa hukum dalam Islam bisa saja berubah-ubah. Hal ini sangat tergantung pada berbagai aspek yang dapat merubahnya seperti aspek tempat, waktu, niat, manfaat, dan tujuan. Ini Yang Dianut Juga Oleh Imam Besar Ibnu Taimiyah Berdasarkan Prinsip Umum Dalam Al Quran yaitu Keadilan. Perspektif yang menunjukkan hukum Islam sangat elastis dalam bidang perekonomian dan jadi poin penting dalam menilai hukum forex menurut ajaran Islam secara kekinian atau kontemporer. Untuk lebih jelasnya, Handel Forex dalam pandangan Islam hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat dan rukun berikut ini: Adanya Penjual dan Pembeli Dalam ajaran ekonomi Islam krankheit muslim ilaih dan muslim. Kalau tidak ada salah satu unsur dari dua itu maka transaksi penjualan haram atau tak sah. Misalnya tidak ada pembeli atau hanya ada penjual saja. Begitupula apabila hanya ada pembeli saja tanpa ada penjual Iya jelas transaksi Forex tidak akan berjalan tanpa adanya satu pihak pembeli dan penjual. Dan dalam transaksi Forex ada pihak penjual dan di satu sisi pihak pembeli. Sehingga Handel Forex Memenuhi Rukun Pertama Ini. Obyek Barang Dalam Forex Barang Yang Dijual Dalam Bentuk Harga Tukar. Kalimat Sighat Transaksi Sebuah ucapan atau kalimat yang menyatakan dari penjual bahwa barang telah dikirim. Dan ucapan dari pihak pembeli bahwa barang telah diterima dengan baik Itu adalah merupakan kalimat transaksi yang harus ada untuk terjadinya transaksi jual beli yang sah termasuk dalam kaitannya dengan Forex.1. Investasi Dalam Pandangan Islam Islam menganjurkan manusia untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya. Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkandilarang dalam Al-Qur8217an dan As-Sunah. Islam tidak memisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manusia tetap harus merujuk kepada ketentuan syari8217ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konsekuensinya, Manusia dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rezeki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram (Nurhayati amp Wasilah, 2008: 70). Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat. Awamnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran. Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal Yang Penting Dalam Investasi Adalah Berapa Jumlah Yang Dialokasikan, Bukan Berapa Penhasilan Seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun. Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap einzeln bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan fina n sialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja. Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Definisi ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai saat ini, banyak orang yang belum paham apa perbedaan antara menabung dan investasi. Menurut salah seorang pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2011: 5), hal mendasar yang harus ada dalam investasi adalah: 1. Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun. 2. Jumlah Dana Yang Dibutuhkan. 3. Jangka Waktu Yang Jelas. 4. Alternatif instrumen investasi. 5. Strategi untuk mencapai tujuan investasi tersebut. Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin diatas. Islam bukanlah agama yang anti investasi meski tidak secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam Adalah Agama Yang Pro-Investasi. Islam menginginkan agar sumber daya yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat. Dalam Islam, Kegiatan bisnis dan Investasi Adalah Hal Yang Sangat Dianjurkan. Meski betit, investasi dalam islam tidak berarti setiap einzeln bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur8217an dan hadist. Menurut Navqi dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2011: 24-25), ada empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggung jawaban. Dengan betiteln, investasi sebagai salah satu aktivitas ekonomi akan memiliki nuansa geistig manakala menyertakan norma syariah dalam pelaksanaannya. Berinvestasi secara syari8217ah, maka insya Allah keuntungan yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi tetapi juga ukhrawi, jadi bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan di dinia ini, namun juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda ( Amri, 2006: 183). Menurut Pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu: 1. Aspek materiil atau finanzielle kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara finanzielle yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi lain. 2. Aspek kehalalan kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya. 3. Aspek sosial dan lingkungan kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan yang akan datang. 4. Aspek pengharapan kepada ridha Allah kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah. Aktivitas kerja yang yang memberikan keuntungan finansial. Karir, dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan Yang Mungkin Diderita Itulah Yang Krankheit Sebagai Resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawananischen dengan tujuan yang ingin dicapai, namun resiko juga merupakan peluang untuk mencapai tujuan. Resiko dan hasil bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya adalah tingkat hasil yang membutuhkan tingkat resiko yang tinggi juga (Idroes, 2008: 4). Jargo Yang terkenal adalah 8220 Hochrisiko. Hohe Rückkehr8221. Artinya, jika mengambil resiko tinggi, lakukan investasi pada saham lapis kedua atau ketiga yang memiliki resiko tinggi untuk mengalami kerugian. Namun sebaliknya, saham tersebut saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan harga yang tinggi sehingga memberikan peluang keuntungan yang tinggi. Sifat dasar manusia adalah tidak mau menerima resiko Oleh karena itu, diperlukan upaya Agar hubungan antara resiko dan hasil dalam situasi, yaitu: v Hasil maksimal pada resiko yang minimal. V Meningkatkan probabilitas keberhasilan dan menurunkan resiko kegagalan. V Menetapkan titik temu resiko dan hasil Jadi menurut hemat penulis, resiko merupakan tantangan dalam melakukan bisnis, resiko adalah bahaya yang akan dihadapi dalam melakukan investasi yang dapat menyebabkan kerugian, namun resiko juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik. Investasi Dalam Pandangan Islam Investasi tentu bukan merupakan kata yang asing lagi Ditelinga kita, khususnya mereka yang mendalami ilmu ekonomi. Di zaman sekarang yang ktia ketahui, dunia perbankan dikuasai oleh bank-bank konvional dimana masih menggunkan system ribawi didalamnya. Sebenarnya islam sendiri telah mengenalkan system Investasi sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan pun sudah ada dalam kitab-kitab turatsklasik. Pada kali ini penulis akan Membranen secara sederhana, bagaimana konsep Investasi syari Definisi Kata investasi atau Istitsmaar masdar dari kata 8220istatsmaro8221 yang berarti mencari hasil. Atsmaro rojulun bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang itu karena hasilnya yang berlimpah. Maka InvestasiIstitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri. Secara Istilah Al-isitsmarInvestasi Bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam). Keistimewaan Investasi Islam Salah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat einzelnen dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya), tadawuluts Zarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (Keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah. Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta) Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, namun juga harus tetap menjaga hak-hak orang lain dalam aktivitas investasi. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi sah menjelaskan dalam hadist 8220 Mann qutila duuna maalihi fahuwa syahid (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid) 8221 (HR. Bukhari). Tadawuluts Zarwah (mendistribusikan harta) Investasi yang ditujukan bukan berkisar pada keuntungan pribadi, namun juga harus memiliki peranan dalam kehidupan sosial, tidak memandang agama ataupun kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum dalam Quran (al-muzammil 20) dan Hadis yang berbunyi. Tidaklah seorang muslim menanam kemudian ada burung yang memakan dari tanaman itu, maka hal tersebut bernilai sodaqoh baginya. Dalam hal pendistribusian, kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaiman dalam QS Al-baqoroh. 282. At-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi) Hal ini bisa dilihat dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, karena hal ini akan merusak aktivitasa perekonomian. Pada waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalakan aktivitas investasi dengan melihat sisi priorotas dalam per-ekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat (sejkunder), Tahsiiniyat (Tersier). At-tanmiyah al-ijtimaiyah (pengembangan ekonomi) Metode dalam perbankan islam dengan cara menyeimbangkan pemasukan dan harta simpanan. Beginen juga dengan pengaturan suhu per-ekonomian dalam suatu tempat, jadi investasi yang masuk terhadap suatu daereh di sesuaikan dengan kondisi perekomian daerah tersebut. Pada dasarnya semua jenis muamalah dalam islam dibangun atas asas keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Allah swt, QS Al-hadid. 20, als QS. An-nahl: 90 Dalam investasi syari, kita bisa melihat bentuk keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investor dan kemaslahatan umum. Beginen juga dengan hak-hak orang fakir yang harus dipenuhi oleh seorang investor, berupa zakat. Kaidah-Kaidah Dalam Investasi Setelah kita Membranen visi dari Investasi dalam islam, maka kita haru mengetahui kaidah-kaidah yang membantu para investor di lapangan agar bisa memenuhi visi diatas, ada tiga garis besar. Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syarI pada investasida. Dalan Hal Ini Ada Yang Harus Diyakini Bagi Seorang Investor, Yaitu Harta Yang ia Kelola Hanyalah Sebuah Titipan Dari Sang Khaliq. Sebgaimana tercantum dalam QS Al-baqarah 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah di muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi Salah satu misi dalam islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun islam selalu mengedepankan akhlak, bettel juga dengan investasi. Ada Pilar Yang Sangat Dikedepankan Dalam Kaidah Ini. As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professionell). Kaidah sosial masyarakat Investasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejarteraan sosial untuk individu dan masyarakat. Dalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam meberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keunrungan dalam investasi. Kaidah syarI pada investasi Ada banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa al-ibaahah (hukuum asal dari segala sesuatu adalah boleh). Dalam artian selam tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi dalam hal ini boleh dilaksanakn karena tidak ada dalil yang melarang, namun jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi diatas, hal tersebut menjadi dilarang. Demikian pembahasan singkat kali ini, semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment